Dr. (c). Badrunsyah, S.Pd., S.H., M.H., M.Si. merupakan profesional hukum dan korporasi dengan pengalaman lebih dari 22 tahun dalam bidang hukum dan regulasi pertambangan, perizinan, government relations, corporate relations, pertanahan, penyelesaian konflik, serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
Didukung oleh latar belakang pendidikan lintas disiplin di bidang teknik, administrasi bisnis, dan hukum, Badrunsyah mengembangkan keahlian yang memadukan legal perspective, regulatory understanding, corporate strategy, dan stakeholder management. Pengalaman panjang di lingkungan perusahaan pertambangan batubara dan industri semen telah memberinya pemahaman yang komprehensif mengenai keterkaitan antara aspek hukum, regulasi, kepentingan bisnis, operasional perusahaan, pemerintah, masyarakat, dan lingkungan.
Dalam perjalanan profesionalnya, Badrunsyah telah dipercaya menempati berbagai posisi strategis, antara lain Head of Government Relations, General Manager External Relations, Vice General Manager External Relations, Manager External Relations, dan Government Relations Advisor. Pengalaman tersebut membentuk kemampuan dalam membaca kompleksitas regulasi, mengelola kepentingan para pemangku kepentingan, serta merumuskan pendekatan yang efektif dalam mendukung kepastian dan keberlangsungan kegiatan usaha.
Kompetensinya meliputi Mining & Natural Resources Law, Licensing & Regulatory Compliance, Land & Agrarian Matters, Government Relations, Corporate Relations, Dispute & Conflict Management, Environmental & Social Issues, serta Community Development dan Corporate Social Responsibility. Ia juga berpengalaman mengawal berbagai proses perizinan dan pemenuhan dokumen perusahaan, antara lain RKAB, AMDAL, UKL-UPL, RIPPM, PPKH, Rehabilitasi DAS, perizinan terminal khusus, pembebasan lahan, KBLI, PKKPR, dan PBG.
Pengalaman tersebut diperkuat dengan keterlibatan langsung dalam penanganan berbagai persoalan pertanahan, konflik sosial, isu lingkungan, perizinan, dan hubungan kelembagaan yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Dalam menjalankan fungsi profesionalnya, Badrunsyah mengedepankan pendekatan strategic, preventive, solution-oriented, dan berbasis pada kepastian hukum, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan bisnis, kepatuhan terhadap regulasi, hubungan kelembagaan, serta kepentingan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Perpaduan antara pengalaman profesional, pemahaman terhadap praktik korporasi, serta latar belakang akademik di bidang hukum dan administrasi bisnis memberikan Badrunsyah kemampuan untuk melihat persoalan secara multidimensional dan strategis. Pendekatan tersebut memungkinkan setiap persoalan hukum tidak hanya dipahami dari aspek normatif, tetapi juga dikaji berdasarkan implikasi bisnis, operasional, sosial, kelembagaan, dan keberlanjutan.
Dengan pengalaman lebih dari dua dekade dalam dunia korporasi, khususnya pada sektor pertambangan dan industri terkait, Dr. (c). Badrunsyah, S.Pd., S.H., M.H., M.Si. memiliki kompetensi dalam memberikan legal insight dan strategic legal solutions bagi klien yang menghadapi kompleksitas hukum, regulasi, perizinan, pertanahan, maupun hubungan dengan pemerintah dan pemangku kepentingan.
Dalam menjalankan profesinya, Badrunsyah berpegang pada prinsip integritas, profesionalitas, kerahasiaan, independensi, strategic legal thinking, dan solution-oriented approach. Prinsip tersebut menjadi fondasi dalam memberikan layanan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan, tetapi juga pada pencegahan risiko, perlindungan kepentingan klien, kepastian hukum, dan penciptaan nilai jangka panjang bagi klien.