Tentang Kami
Dr. (C) Siti Chusnul Nurlaela, S.H., M.H., C. Med. yg akrab disapa Ella adalah seorang pengacara yang saat ini menjadi salah satu Pengurus Tim Advokasi Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD IKADIN) Provinsi Banten. Ella aktif menjadi pengacara yang berkantor di Jl. Merpati Raya No. 8 Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Indonesia 15413. Pada tahun 2021, bergabung dengan IKADIN Banten dan masuk struktur kepengurusan DPD IKADIN Banten Divisi Pendidikan dan Pelatihan Advokat di bawah kepemimpinan Dr. Kartono, S.Hi., M.H. Selain mengabdi di IKADIN Banten, Ella juga aktif berkegiatan terkait isu sosial kemanusiaan dan kebijakan pemerintahan. Saat ini, Ella menjadi Tim Advokasi di beberapa organisasi lokal di Depok dan Tangerang Selatan, serta aktif di dunia pendidikan Perhimpunan Pos Paud Indonesia (P3I) Kota Depok, Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kota Depok, Perempuan Kepala Keluarga (Pekka), Pokja Sehat, Pokja Bunda Paud, serta Ketua UMKM Serua Maju Bersama (SEMAMA) dan organisasi lainnya. Saat menjadi mahasiswi, Ella aktif mengikuti pendidikan dan pelatihan Advokat. Selama mengabdi di IKADIN Banten, Ella bersama pengurus DPD IKADIN Banten lainnya aktif memperjuangkan hak dan keadilan pekerja serta anggota keluarganya, juga aktif melakukan pendampingan terhadap WNI bermasalah. Bersama pengurus DPD IKADIN Banten, Ella juga aktif melakukan pendampingan terhadap korban pengeroyokan dan pembacokan di Setu Pamulang. Di bawah kepemimpinan Dr. Kartono, S.Hi., M.H., Ella bersama pengurus DPD IKADIN Banten juga aktif memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga Banten mengenai hukum kesehatan, hukum perusahaan, hukum keluarga, dan waris.